Perlakuan ala premanisme oleh mafia kejahatan dengan menggunakan orang suruhan tak dikenal (OTK) untuk membungkam kebebasan pers kembali terulang, kali ini menimpa Syahzara Sofyan (39) warga Binjai Wartawan salah satu media cetak terbitan Medan yang didatangi empat orang dengan membawa senjata tajam di Massa Coffe Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota namun berhasil digagalkan polisi hingga tak memakan korban.
Aksi teror dan intimidasi itu dialami korban, Jumat (25/6/2021) sekira pukul 17.40 WIB. Saat itu korban sedang bersantai tapi karena merasa curiga telah dibuntuti ke empat pelaku, lalu korban menghubungi personil Satuan Reskrim Polres Binjai.
Sopian mengungkapkan kejadian, ketika dirinya berada di depan Masa Coffee secara tiba tiba ada 4 (empat) orang pria muda membawa senjata tajam (sajam) yang mencoba melakukan pembunuhan terhadap dirinya. Namun, aksi pencobaan pembunuhan itu berhasil digagalkan berkat kesigapan dari petugas Sat Reskrim Polres Binjai.
“Ada 4 orang pemuda membawa senjata tajam melakukan percobaan pembunuhan terhadap saya, tapi digagalkan berkat kesigapan Sat Reskrim Polres Binjai,” kata Syahzara Sopian dikutip dari lama facebooknya.
Ditambahkan Sopian, ke 4 orang diduga pelaku pencobaan pembunuhan sudah diamankan dari dua tempat terpisah dan saat ini sedang menjalani penyidikan di Polres Binjai.
“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi ada 2 buah pisau panjang dan 1 buah batu. Kasus percobaan pembunuhan ini sudah saya laporkan ke Polres Binjai,” tulisnya di laman media sosial itu.
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (26/6/2021) membenarkan kejadian itu. Dikatakannya, terduga empat orang pelaku masih ditangani penyidik Satreskrim Polres Binjai guna mengetahui motif pelakunya.
“Ini masih dalam pemeriksaan dan masih di dalami untuk motif pelakunya,” ujarnya tanpa merinci inisial pelaku.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWBI) Wesli Nadapdap, SSi meminta polisi dapat segera mengungkap tuntas para pelaku dan aktor utama percobaan pembunuhan terhadap wartawan ini.
Selain itu dia mengharapkan, selain menjerat terduga pelaku dengan KUHP, juga harus menyertakan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers agar menimbulkan efek jera pada para pelaku maupun aktor utama dari kasus ini.
“Jerat para pelaku dengan KUHP dan UU N0.40 Tahun 1999. Tangkap para aktor utamanya, lalu kupas akar masalah. Kami menduga masalahnya seputar bisnis gelap di daerah itu,” terang nya pada wartawan, Sabtu (27/6/2021).
Atas kesigapan petugas Satreskrim, Wesli mengapresiasi tindakan pengamanan polisi yang mampu mencegah kejadian kriminal yang bakal menimpa wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya. “Kami apresiasi kesigapan para personil Sat Reskrim Polres Binjai yang menggagalkan kekerasan pada jurnalistik. Terima kasih pak Polisi,” pungkasnya. (Red)