JAKARTA, - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak semua sembako ditarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bendahara Negara ini menyampaikan, PPN hanya dikenakan untuk sembako atau bahan pangan premium yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke atas.
Dengan kata lain, sembako pada umumnya tak akan dipungut PPN.
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," kata Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati dikutip Kompas.com, Selasa (15/6/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyampaikan, pajak tidak asal dipungut untuk sekedar penerimaan negara. Namun, ada beberapa hal yang perlu disusun untuk asas keadilan sebelum diimplementasikan.
Sri Mulyani lantas menyebutkan beberapa sembako yang tidak akan dipungut PPN. Untuk komoditas beras misalnya, beras lokal dengan merek Rojolele hingga Pandan Wangi akan terbebas dari PPN karena banyak dikonsumsi masyarakat pada umumnya.
Namun beras premium seperti beras basmati dan beras shirataki seharusnya bakal dipungut PPN. Pasalnya, beras kalangan kelas atas itu berharga 5-10 kali lipat dari harga beras lokal