ACEH SELATAN || WartaONE.co.id - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Perwakilan Aceh turunkan tim investigasi galian c ke Aceh Selatan. Tim tersebut terdiri dari Inspektur Tambang, dan Analis Keselamatan Pertambangan Minerbal ke Aceh Selatan, Rabu (16/6/2021) lalu.
Turunnya tim ESDM RI Perwakilan Aceh ke Aceh Selatan tersebut untuk meninjau langsung lokasi Galian C di Kecamatan Labuhanhaji Barat dan Kec. Pasie Raja.
Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Provinsi Aceh, Dalsup di dampingi Aldanalia (Analis Keselamatan Pertambangan Minerbal) kepada wartawan mengatakan, peninjauan ke lokasi tambang galian C untuk memeriksa kelengkapan adminitrasi dan aspekteknis lingkungan.
"Selain memeriksa admistrasi dan aspektenis lingkungan, kita juga melakukan pembinaan terkait kewajiban perusahaan tambang," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, peninjauan ke lokasi tambang galian C, juga untuk mengecek langsung terpasangnya plang nama atau izin disetiap lokasi kegiatan tambang dimaksud.
"Setelah kita lihat ke dua lokasi tersebut, sejauh ini pihak perusahaan telah memenuhi kewajibannya. Hanya saja kita rekomendasikan kepada pihak perusahaan untuk memasang plang nama," sebutnya.
Menurutnya, dengan adanya plang nama di setiap lokasi kegiatan tambang galian C di Aceh Selatan, supaya masyarakat tahu dan bisa langsung mengawasi kegiatan dimaksud.
"Karena di plang nama kegiatan tambang tersebut sudah tertera berapa luas lokasi yang dikerjakan perusahaan," ucapnya.
Ia menjelaskan, peninjauan kali ini hanya di dua lokasi atau dua perusahaan saja di Aceh Selatan. Kedepan Kementerian ESDM RI juga akan menurunkan tim - tim yang lain ke Aceh Selatan maupun ke kabupaten/kota lainnya di Aceh.
"Dengan kunjugan kerja ini, kita harapkan kepada pihak perusahaan tambang yang ada di Aceh Selatan tetap mentaati kaidah pertambangan sesuai dengan undang - undang yang berlaku," harapnya.
Namun, sambungnya, terhadap perusahan tambang yang tidak taat kepada aturan dan kaidah pertambangan yang sesuai perundang -undangan maka aktivitas tambang akan dihentikan sementara.
"Apabila perusahaan tidak menindak lanjutinya maka perusahaan tersebut akan ditutup secara permanen. Otomatis izin usahanya akan dicabut dan pencabutan izin tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan seperti reklamasi," pungkasnya. (sbn)