LAMONGAN, WartaONE,co.id
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) sungguh menyayangkan sikap lamban dalam penanganan kasus dugaan pungli/korupsi di SDN 4 Made Lamongan oleh Kasi intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Sekjen LARM-GAK Bung Baihaki Akbar,S.E.,S.H melihat lambannya kinerja Kasi Intel Kejari Lamongan dalam menindaklanjuti Aduan/ Pelaporan dari DPP LARM-GAK terkait dugaan pungli/korupsi di SDN 4 Made Lamongan. Hal pelaporan tertuang pada Jumat, 18-06-2021.
Sekjen LARM-GAK kepada wartawan pada Selasa, 29-06-2021 berujar : " Kami bertanyatanya, ada apa dengan kelambanan ini semua? Ada ketidakprofesionalan dalam penegakkan supremasi hukum terkait dugaan pungli/korupsi yang sudah kami laporkan! ",
imbuh Sekjen.
Sekjen LARM-GAK Bung Baihaki Akbar bertutur lagi
:"Seharusnya permasalahan Dugaan Pungli / korupsi di SDN 4 Made Lamongan tidak boleh dibiarkan begitu saja, mesti ada tindak lanjutnya. Kami berharap ke Kajari Lamongan untuk memberi instruksi ke Kasi Intel agar segera melakukan pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap Ketua Komite SDN 4 Made Lamongan, Kepala Sekolah serta Ketua Paguyuban kelas 4 SDN 4 Made Lamongan", pinta Bung Akbar. "Demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Lamongan",
tutur Bung Akbar lagi.
Ketua Umum LARM-GAK Moh Taufik MD,S.I.Kom.,S.H.,M.H DPP bicara lugas : "DPP LARM-GAK selaku yang mengadukan/ melaporkan akan terus mengawal, dan mengawasi, serta menyikapi kasus dugaan pungli/ korupsi di SDN4 Made Lamongan hingga tuntas. Kami sudah menyiapkan bukti-bukti baru terkait hal tersebut. Sudah pula kami sediakan 20 Advokat dari LBH FAAM untuk mengawal, dan mengawasi kasus hingga tuntas. Karna kami harus mampu memastikan, bahwa para terlapor dapat diproses secara hukum seturut dengan hukum yang berlaku di NKRI", imbuh Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H.
Kami Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (DPP.LARM-GAK) meminta kepada Kasi Intel Kejari Lamongan untuk profesional dalam melaksanakan tugas, dan tanggung-jawabnya sebagai aparat penegak hukum. Dan kami juga berharap pada Kasi Intel Kejari Lamongan untuk segera memanggil, dan memeriksa para ter-adu / ter-lapor, demi berdiri tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Lamongan. "Kami akan mengirim surat ke Kejati Jawa Timur, dan Kejaksaan Agung terkait ketidakprofesionalan, dan lambannya penanganan dugaan pungli di SDN 4 Made Lamongan", tutur Sekjen. "BIARPUN LANGIT RUNTUH KEBENARAN DAN KEADILAN HARUS TETAP DITEGAKKAN", ujar Sekjen.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Pihak terkait di Kejari Lamongan oleh Awak Media, melalui WA dan telepon pihak kasi Intel Kejari Lamongan mengatakan : "Minggu depan kami Klarifikasi ke pihak terlapor. Laporan Pengaduan sudah diterima Kasi Intel Kejari Lamongan, Tindakan berlanjut dengan proses pengumpulan data, bukti, serta pemanggilan terlapor untuk Klarifikasi".
Satu kasus ini (jika terbukti) akan jadi bagian fenomena gunung es korupsi. Bibit Samad Rianto dalam bukunya yang berjudul KORUPTOR GO TO HELL ungkap hasil penelitian, dan observasi bahwa korupsi berfenomena gunung es. Dibagian bawah permukaan laut tempat gunung es itu berada itu menjadi akar penyebab kekejaman korupsi di Indonesia.
Lapisan puncak fenomena gunung es korupsi, adalah perwujudan Tindak Pidana Korupsi itu sendiri. Hal ini memberi efek jera. Pelaku korupsi wajib diberi efek jera.
(R.Lin Siregar).