Dugaan pelanggaran etik itu dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, pada Selasa (8/6/2021).
“Karena berkasnya sudah di Dewas, kita sedang menunggu proses dari Dewas saja untuk melakukan klarifikasinya,” ucap Lili, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Lili diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Ia disebut menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang ditangani KPK.
M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai, 2020-2021.
Kemudian, Lili juga diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.
Penyidik KPK Rizka Anungnata menyatakan siap menjadi saksi. Ia mengaku memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. “Sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS (Lili Pintauli Siregar),” kata Rizka dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/6/2021). Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho memastikan pihaknya akan memproses laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli. Albertina menuturkan, saat ini Dewas sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan tersebut
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/14/19175361/dugaan-pelanggaran-etik-wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-tunggu-panggilan-dewas