TOBA || SUMATERA UTARA, WartaONE.co.id - Sehubungan dengan polemik antara warga dengan PT Toba Pulb Lestari (TPL, Tbk) yang sepertinya memang sengaja di hembuskan oleh kelompok tertentu untuk membenturkan masyarakat kepada PT TPL dengan menggunakan issue tanah adat demi hasrat pribadi akhir alhir ini, mengancam hak ribuan para pekerja/buruh yang bekerja di Perusahaan Modal Asing ( PMA) tersebut.
Telah diketahui bahwa pada awalnya PT Inti Indorayon Utama yang berdiri sejak tahun 1984 merupakan awal cikal bakal berdirinya TPL. Namun oleh karena perjalanan waktu berubah menjadi PT Toba Pulb Lestari (TPL, Tbk) mulai tahun 2003 hingga sekarang dan berlokasi di Desa Sosor Ladang Pangombusan Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Sumatera Utara.
Banyak sudah persoalan demi persoalan di hadapi dan di lalui oleh perusahaan yang merupakan aset nasional tersebut. Dan tidak sedikit pula penghargaan demi penghargaan yang di terima baik dari pemerintah ataupun dari pihak swasta nasional dan internasional.
Bahkan PT TPL melalui kepemimpinan "Janres Silalahi" telah banyak membantu warga masyarakat sekitar dalam bentuk pembinaan Usaha Mikro Kecil Dan Menegah (UMKM), para petani dan membantu warga masyarakat di saat pandemi covid-19, serta mempreoritaskan 85% dari 7000 karyawan adalah pekerja lokal.
Bahkan didalam kesempatanya pada Kamis (17/6/2021) kepada awak media Janres Silalahi mengatakan " Diketahui belakangan perseroan pemegang sertifikat Perusahaan Objek Vital Nasional ini, mendapat aksi keras oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan berbagai isu sosial, kriminalisasi, kerusakan lingkungan dan pelanggaran adat istiadat masyarakat setempat, yang dikemas dengan memakai hukum hak ulayat (Tanah Adat)." ulasnya.
"Sehingga terjadi salah paham yang berakhir dengan perselisihan antara perusahaan dan masyarakat Desa Natumingka, Kecamatan Bobor Kabupaten Toba yang belum lama ini, adalah satu dari sejumlah peristiwa yang terjadi sebagai akibat dari penyebaran isu dan provokasi LSM kepada masyarakat awam. Padahal kami telah memenuhi legalitas formal dari pemerintah terkait kewenangan dan izin pengelolaan wilayah termasuk kayu didalamnya." tambahnya.
"Luasan lahan Hutan Tanaman Industrial (HTI) yang diberikan pemerintah kepada TPL 184.486 hektar yang tersebar di 12 kabupaten/kota dengan Eucalyptus sebagai tanaman pokok untuk produksi pulp." pungkasnya.
Dari kemelut yang tidak kunjung usai itulah yang memicu enam organisasi aliansi pekerja dan buruh Toba melakukan aksi audiensi ke kantor Bupati Toba pada Rabu (16/6/2.21).
Dalam membela hak 7000 pekerja maka Berlin Marpaung perwakilan Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Di Toba pada Rabu (16/6/2021), mendatangi kantor Bupati Kabupaten Toba untuk berdialog dan menyampaikan rasa keberatan mereka, terhadap penyebaran isu negatif dan pencemaran nama baik perusahaan PT. Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) oleh kelompok tertentu dengan issue tanah adat guna membenturkan warga ke PT TPL yang tentu saja dapat mengancam aktifitas ribuan para pekerja.
Dan Ketua Buruh SBSI 92, Periana Hutagaol secara tegas meminta keberadaan pemerintah sangat penting karena atas kejadian di Desa Natumingka cukup menjadi ancaman bagi kalangan buruh.
Sementara Pangeran Marpaung sebagai buruh di PT TPL menyampaikan, PT TPL telah banyak berbuat demi kemajuan masyarakat dan pencegahan covid-19 ditambah pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar. Apa hanya karena hasrat beberapa oknum sehingga dapat mengancam nasib ribuan pekerja. (Red/sby)